PMKONSTRUKSI – DPR RI telah menyetujui pengesahan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah membantah UU IKN jika disahkan akan merugikan investor.
“Ada yang bilang ini (UU IKN) bertujuan untuk mengutamakan penanaman modal atau mengutamakan investor, padahal itu tidak benar sama sekali,” kata Menteri Bapenas, Suharso Monwarfa usai rapat paripurna DPR, Selasa. 10 Maret 2023).
Maklum, 80% anggaran Rp 466 triliun yang dibutuhkan IKN akan bersumber dari luar APBN. Pemerintah mengumumkan akan bekerja sama dengan pihak swasta.
Suharso mengklaim pemerintah ingin melindungi hak atas tanah milik masyarakat melalui UU IKN.
Menurut dia, lahan yang diperuntukkan itu merupakan lahan pemerintah, bukan lahan masyarakat.
Penting bagi pemerintah untuk memisahkan dan memperjelas status lahan untuk menghindari konflik antara pejabat publik dan masyarakat lokal.
“Seperti kita ketahui, tanah-tanah yang ditetapkan sebagai IKN merupakan milik negara, ada yang beralih menjadi milik negara, namun ada juga yang milik masyarakat,” kata Suharso.
Suharso berharap dengan disahkannya Undang-Undang IKN ini, tidak terjadi benturan kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu, kami memberikan kejelasan yang lebih besar dalam undang-undang ini untuk memastikan tidak ada kebingungan mengenai hak atas nama-nama tersebut, jelasnya.
(tribunnews/admin)